![]() |
| Jenis Air |
1. Air Mutlak
dihukumkan sebagai air yang suci lagi menyucikan. Artinya, ia suci pada dirinya dan menyucikan bagi lainnya. adapun macam macam air mutlak itu adalah sebagai berikut :
a. Air Hujan, salju atau Es, dan air embun. hal ini berdasarkan pada firman Allah ta'aal,
" .....Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dan langit untuk menyucikan kamu dengan hujan
itu...... "(Al Anfal (8): 11)
" .....Dan kami turunkan air dari langit yang sangat bersih."(al Furqon, (25), 48)
dan juga berdasarkan hadist abu hurairoh, r.a
" .... Jika Rasulluah saw. membaca takbir di dalam sholat, maka beliau diam sejenak sebelum membaca alfatihah, Aku pun bertanya , 'demi kedua orang tuaku wahai Rasulluah! Apakah kiranya yang engkau baca ketika berdiamkan diri diantara takbir dengan membaca al- fatihah?' Rasulluah pun menjawab, ' Aku membaca , 'ya allah, jauhkanlah diriku dari dosa dosaku sebagaimana menjauhkan timur dari barat. ya allah bersihkan diriku sebagaimana dibersihkannya kain yang putih dari kotoran ,ya allah, sucikanlah diriku dari kesalahan kesalahanku dengan salju, air, dan embun. " (HR jama'ah kecuali tirmidzi)
b. Air laut. hal tersebut berdasarkan dari hadist abu hurairoh r.a.
"Seorang laki laki bertanya pada rasulluah, 'ya rasulluah, kami biasa berlayar di lautan dan hanya membawa air sedikit. jika kami pakai air itu untuk berwudhu, akibatnya kami akan kehausan, maka apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?' Rasulluah bersabda, ' laut itu airnya suci lagi menyucikan , dan bangkainya halal dimakan. " (H.R Bukhari, Muslim, Abu dawud, Tirmidzi, dan An nasai)
imam tirmidzi mengatakan "hadist ini dinilai hasan lagi sahih. ketika kutanyakan pada muhammad bin ismail al bukhari tentang hadist ini, jawabnya ialah, ' hadist itu sahih.'"
c. Air telaga (Zam Zam, sebagaimana diriwayatkan oleh ali r.a. Artinya bahwa Rasulluah meminta seember penuh dengan air zam zam, lalu diminumkannya sedikit dan dipakianya untuk berwudhu. (HR Ahmad)
d. Air yang berubah disebabkan lama tergenang atau tidak mengalir, atau disebabkan bercampur dengan apa yang menurut kebiasaanya tak terpisah dari air, seperti lumut dan daun daun kayu, maka menurut ijma ulama air itu tetap termasuk air mutlak. alasanya adalah setiap air yang dapat disebut air secara mutlak tanpa kaitan dengan unsur unsur lain, boleh dipakai untuk bersuci. Allah ta'alaberfirman
"jika kamu tiada memperoleh air, maka bertayamumlah......" (Al-maidah (5):6)
Sumber : Fiqih Sunah Imam Hasan al Bana

Tidak ada komentar:
Posting Komentar